Beranda NASIONAL Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Ahmad Yani, S.STP., M.Si. ;...

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Ahmad Yani, S.STP., M.Si. ; Jadup Diharapkan Segera Disalurkan.

212
0

Aceh Tamiang
BrantasKasus.Com
Kepastian penyaluran bantuan bagi masyarakat korban banjir yang berstatus penyewa rumah, menumpang, maupun menempati rumah dinas masih menjadi sebuah pertanyaan besar terhadap masyarakat Korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang.

Masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut disebut telah didata dan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) khusus Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai calon penerima manfaat bantuan, di antaranya berupa penggantian perabot rumah tangga, tunjangan ekonomi dan jaminan hidup (jadup). Selasa, (08/09/2026).

Namun, hingga saat ini proses penyaluran bantuan tersebut masih menunggu penyelesaian disejumlah tahapan administrasi dan verifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Ahmad Yani, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menjelaskan, jumlah masyarakat yang tercatat dalam SK khusus tersebut mencapai kurang lebih 13.000 kepala keluarga (KK).

Menurutnya, proses penerbitan SK khusus masih berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri.

“Kurang lebih ada 13.000 kepala keluarga yang sudah tercatat dalam SK khusus. Saat ini prosesnya masih berjalan dan masih diajukan ke bagian hukum untuk proses pemeriksaan serta paraf,” ujar Ahmad Yani.

Masih Menunggu Tahapan Verifikasi
Ahmad Yani juga menjelaskan, setelah proses administrasi SK khusus selesai, data penerima masih akan melalui tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Bencana.

“Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data penerima dengan kondisi serta kategori yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah proses tersebut selesai, data selanjutnya dalam beberapa minggu ini akan diteruskan kepada pihak Dinas Sosial di tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah SK khusus selesai dan dilakukan verifikasi, data tersebut akan dikirimkan ke pihak Dinas Sosial yang ada di pusat. Kita berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama,” jelasnya.

Berbeda dengan Bantuan Perbaikan Rumah
Dalam penjelasannya, Ahmad Yani juga menegaskan bahwa masyarakat yang tercantum dalam SK khusus karena berstatus penyewa rumah, menumpang atau menempati rumah dinas memiliki kategori yang berbeda dengan penerima bantuan stimulan perbaikan rumah.

Dengan demikian, masyarakat tersebut tidak termasuk dalam penerima bantuan stimulan rehabilitasi rumah rusak, baik kategori rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat.

Penjelasan ini menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa setiap bentuk bantuan memiliki kriteria dan mekanisme penyaluran yang berbeda.

Jadup Diharapkan Segera Disalurkan
Sementara itu, terkait bantuan jaminan hidup (jadup), Ahmad Yani menyampaikan bahwa masyarakat terdampak banjir yang belum menerima bantuan tersebut secara penuh diharapkan dapat segera memperoleh haknya.

“Untuk masyarakat terdampak banjir yang belum menerima jadup secara penuh, dalam waktu dekat akan kita salurkan bersamaan dengan proses penyaluran yang berkaitan dengan SK khusus,” katanya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar sembari seluruh proses administrasi dan verifikasi diselesaikan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berupaya agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai mekanisme sehingga bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana dapat segera direalisasikan”, akhir penyampaian Ahmad Yani.

Masyarakat Menunggu Kepastian
Di tengah proses tersebut, masyarakat tentu berharap adanya informasi yang jelas mengenai perkembangan penyaluran bantuan.

Bagi korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan perabot rumah tangga, mengalami gangguan ekonomi, maupun harus tinggal di rumah sewaan dan menumpang, bantuan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan penting untuk membantu mereka kembali menjalani kehidupan pascabencana.

Karena itu, selain proses administrasi dan verifikasi, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai perkembangan, tahapan serta perkiraan waktu penyaluran.

Informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses bantuan yang mereka nantikan telah berjalan.

Dengan jumlah penerima yang disebut mencapai sekitar 13.000 KK, proses penyaluran tentu membutuhkan koordinasi dan ketelitian agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Diharapkan Proses Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap setiap perkembangan proses tersebut dapat disampaikan secara terbuka, khususnya terkait tahapan administrasi, verifikasi serta jadwal penyaluran.

Kejelasan informasi diharapkan dapat mengurangi keresahan dan pertanyaan masyarakat yang hingga kini masih menunggu kepastian mengenai bantuan yang telah didata melalui SK khusus.

Bagi korban bencana, bantuan tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya untuk membantu mereka memulihkan kondisi kehidupan setelah terdampak banjir.

Kini, masyarakat hanya berharap proses yang sedang berjalan dapat segera dituntaskan sehingga bantuan yang telah dipersiapkan pemerintah benar-benar dapat diterima oleh mereka yang berhak.

Masyarakat menunggu kepastian, dan pemerintah diharapkan dapat terus memberikan informasi perkembangan serta mempercepat proses sesuai ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini