Meureudu
BrantasKasus.com
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt.,S.I.K.,M.H., Melalui Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya , Bripka Arna Muharram, S.H., menyerahkan dua tersangka perkara tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa,(01/09/2026).
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kedua tersangka masing-masing berinisial MOM (27), warga Kecamatan Meurah Dua, dan IM (26), warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Keduanya diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 gram, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu bungkus rokok merek Dji Sam Soe, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 3496 PAI.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan didampingi Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum *Taufik Akbar, S.H., CPM.*
Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melalui personel yang terlibat memastikan seluruh rangkaian penyerahan tahap II berjalan tertib, aman dan terkendali.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pidie Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam penanganan tindak pidana narkotika serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Sumber :
Humas Polres Pidie jaya




