Beranda DAERAH PT. PP. Pati Sari Angkat Bicara, Minta Persoalan Ketenagakerjaan Dilihat Secara Utuh

PT. PP. Pati Sari Angkat Bicara, Minta Persoalan Ketenagakerjaan Dilihat Secara Utuh

191
0

Aceh Tamiang
BrantasKasus.Com
PT. PP. Pati Sari angkat bicara menyikapi pemberitaan terkait dugaan “Perbudakan Modern” yang dikaitkan dengan persoalan hubungan kerja dengan Tiga orang mantan pekerja yang mengadukan persoalannya ke DPRK Aceh Tamiang.

Manajemen menegaskan, istilah “Perbudakan Modern” merupakan tudingan yang serius dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum seluruh dokumen, kronologis hubungan kerja serta keterangan para pihak diperiksa secara objektif. Sabtu,(15/08/2026).

Menurut Perusahaan, ketiga mantan pekerja tersebut tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan PT. PP. Pati Sari, melainkan disebut memiliki hubungan kerja dengan KSU. Wassalam sebagai penyedia jasa tenaga kerja/alih daya. Karena itu, Perusahaan meminta status hubungan kerja dan data dokumen ketenagakerjaan diperiksa secara utuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalan ini harus dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya dilihat dari satu sisi. Kami menghormati hak setiap pekerja untuk menyampaikan pengaduan, tetapi Perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi,” ujar Pimpinan PT. PP. Pati Sari.

Manajemen juga mempertanyakan kedudukan hukum sebagai dasar kewenangan pendampingan Pengurus DPC Sarbumusi Aceh Tamiang dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, termasuk terkait keberadaan Surat Kuasa dan Legal Standing. Perusahaan berharap seluruh aspek tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka dalam forum resmi.

PT. PP. Pati Sari menyatakan siap memberikan data dan keterangan apabila dipanggil DPRK Aceh Tamiang maupun instansi berwenang. Perusahaan menegaskan penyelesaian harus mengacu pada prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta regulasi ketenagakerjaan lainnya yang relevan.

“Kami tidak menghindari proses. Kami siap membuka data dan berdialog. Yang kami harapkan adalah penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, prosedur hukum dan prinsip keadilan, bukan kesimpulan sepihak,” tegasnya.

PT. PP. Pati Sari berharap proses klarifikasi nantinya menjadi ruang untuk mengurai persoalan secara transparansi dan profesional, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh hak untuk didengar dan memberikan bukti.

Red.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini