Aceh Tamiang
BrantasKasus.Com
Panitia Khusus Bidang Keuangan DPRK Aceh Tamiang melanjutkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati TA 2025 dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sesuai jadwal hari ini.
Pembahasan ini berfokus pada kinerja perangkat daerah dalam tata kelola perizinan. Pansus mengajukan sejumlah pertanyaan terkait prosedur pelayanan dan penerbitan perizinan, pencapaian Pendapatan Asli Daerah dari sektor perizinan, serta serapan dan realisasi anggaran pendukung.
Kemudian, Pertanyaan yang dijawab langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP, Dra. Fauziati. Klarifikasi ini menjadi bahan evaluasi Pansus untuk menilai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik di bidang penanaman modal dan perizinan selama 2025.
Dari Hasil pembahasan akan dirangkum sebagai bagian dari rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA 2025 sebelum ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK.
(Red)




