Aceh Tamiang
BrantasKasus.com
Sat reskrim Polres Aceh Tamiang bersama gabungan polsek jajaran berhasil membekuk salah seorang pelaku tindak pidana pencurian/jambret, pada pukul 01.30 Wib. Kamis ,(14/05/2026 ).
Penangkapan Tersebut Berdasarkan laporan dari salah seorang warga yang menjadi korban tindak pidana pencurian/jambret pada tanggal 13 Mei 2026 tepatnya pukul 17.17 Wib, korban yang saat itu sedang melintas dari desa alur cucur menuju desa alur manis kecamatan rantau bersama kedua anaknya menggunakan sepeda motor, Ironisnya kendaraan korban Mendadak dipepet oleh seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor, Saat Itu juga pelaku langsung mengambil/merampas tas korban yang terletak di bagasi kecil (dibawah stang), Si pelaku tersebut langsung memacu sepeda motornya dan melarikan diri.
Korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kejadian itu langsung melaporkannya ke polsek rantau.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H yang mendapatka laporan dari personil tentang tindak pidana tersebut langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H, M.H beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
AKBP Muliadi menambahkan dari hasil penyelidikan awal identitas pelaku berhasil dikantongi yang mana pelaku berinisial RZ (29) warga Desa T. Meuku dua Kecamatan Banda Mulia.
Kapolres mengatakan, “Alhamdulillah, tidak lebih dari kurun waktu 7 jam pelaku berhasil di amankan oleh tim gabungan polres Aceh Tamiang tepatnya di jalan tugu upah desa simpang empat upah oleh personil Kita. Pelaku yang juga merupakan Napi Kasus Penganiyaan yang dilepas Pasca Banjir Bandang Hidrometriologi beberapa bulan lalu dan kembali melakukan tindak pidana lainnya”.
Kemudian, Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H, M.H saat di konfirmasi menjelaskan si pelaku RZ (29) saat ini sudah kita amankan dan dari tanggan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang di gunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, 1 tas milik korban, 1 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp. 2.107.000,- dan beberapa barang Barang milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres Aceh Tamiang Guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang undang dan hukum yang berlaku. ” Sebut Kasat Reskrim Mengakhiri.
(Red)

