Beranda POLRI Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti...

Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

65
0

Meureudu
BrantasKasus.Com
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, pada Kamis (13/08/2026).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dua tersangka, yakni Marzuki (34) dan Zulfadli (48), dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dengan melibatkan lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya serta didampingi penasihat hukum.

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti dari kedua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dari tersangka Marzuki, barang bukti yang diserahkan berupa empat bungkus sabu dengan berat netto 0,69 gram, satu unit handphone, dompet dan dua pipet kaca. Sementara dari tersangka Zulfadli, turut diserahkan satu bungkus sabu dengan berat netto 2,33 gram, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib dan terkendali.

Sumber :
Humas Polres Pidie jaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini